Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 November 2010

silabus perbandingan sistem ekonomi

SILABI MK PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI

GBPP

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI



No


Pokok Bahasan (Topics)


Sub Pokok Bahasan







1








Sistem Ekonomi dan Politik Ekonomi










1

2

3

4

5

6










Pengertian sistem ekonomi (2)

Arti politik ekonomi (2)

Sistem ekonomi kapitalis (3)

Sistem ekonomi sosialis (3)

Sistem ekonomi campuran (4)

Alternatif sistem ekonomi yang cocok untuk negara-negara muslim (5)

2


Konsep politik ekonomi merkantilisme




1

2



3




Konsep politik ekonomi merkantilisme (6)

Negara-negara penganut sistem merkantilisme (6)

Kelebihan dan kekurangan sistem merkantilisme (6)

3


Sistem ekonomi kapitalis




1

2






Konsep dasar kapitalis (7)

Perdagangan bebas pada sistem ekonomi kapitalis menurut :

- Adam Smith (9)

- David Ricardo (10)

- Alfred Marshall (11)

- J. M. Keynes (12)

4


Sistem ekonomi Sosialis/komunis




1

2




Konsep dasar komunisme/sosialisme (13)

Aplikasi dalam masyarakat (13)

5


Sistem ekonomi Islam




1

2


Dasar/norma sistem ekonomi Islam (14)

Aplikasi konkrit dalam masyarakat (14)

Selasa, 16 November 2010

BISNIS MLM DITINJAU HUKUM ISLAM

Di zaman modern sekarang ini, sangat banyak berkembang aktivitas bisnis di tengah masyarakat diantaranya Multi Level Marketing (MLM) Uang. Jumlah perusahaan yang bergerak di bidang ini cukup besar. Menurut Harian Waspada (11-6-1999), kini ada 19 perusahaan yang telah terdaftar di Depperindag diantaranya PT. MLM, PT. KTI, Millenium, Central Bisnis Marketing Global, PT. BMA, CBS, dll.

Bisnis MLM ini sangat menggoda dan menggiurkan banyak orang, karena dalam waktu relatif singkat seseorang yang masuk menjadi anggota akan mendapat keuntungan yang besarnya luar biasa, jauh melebihi bunga deposito perbankan. Kalau bunga deposito perbankan sekitar 30% setahun (2,5% sebulan), maka MLM PT. BMA misalnya berani memberikan keuntungan 700% setahun (40-60% sebulan). Dengan demikian, bisnis ini sanggup memberikan imbalan hampir dua puluh kali lipat dari bunga deposito perbankan.

Karena imbalan yang besar itulah, maka ratusan ribu manusia sebagian besar diantaranya adalah umat Islam ikut ambil bagian. Keikutsertaan umat Islam memasuki bisnis tersebut bukan saja karena keinginan mencari untung besar dalam waktu singkat, tetapi juga disebabkan karena mereka belum memahami prinsip muamalah dalam Islam yang berlandaskan Al Quran, umat juga banyak yang belum mengetahui kaedah, konsep dan filsafat ekonomi Islam. Tegasnya, pengetahuan umat Islam tentang hukum bisnis tersebut masih rendah.

Semaraknya umat Islam memasuki bisnis ini, semakin meningkat karena ada tokoh masyarakat yang dengan keilmuan dangkal membolehkan saja bisnis tersebut dan bahkan ikut pula bermain didalamnya.

Sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa di Medan, sudah terdapat 19 perusahaan yang bergerak di bidang MLM tersebut dan tentunya hampir jutaan manusia yang bergelut didalamnya. Karena itu, adalah menjadi sebuah kewajiban bagi ulama untuk memberikan penjelasan hukum islam mengenai status bisnis tersebut, agar masyarakat muslim tidak terjebak kepada bisnis dan rezeki yang haram.

Yang dimaksudkan dengan MLM dalam tulisan ini adalah bisnis MLM yang mengkhususkan bisnisnya dalam bentuk penggandaan uang atau jual beli barang murah dengan harga yang sangat mahal secara irrasional dan tidak realistis. MLM yang dibahas dalam tulisan ini adalah MLM yang berjumlah 19 perusahaan diatas dan MLM yang seumpamanya.

Tinjauan Al Quran Terhadap MLM

Salah satu prinsip muamalah yang sangat ditekankan Al Quran ialah bahwa dalam suatu bisnis tidak boleh terjadi kezaliman antara satu pihak terhadap pihak lain. Al Quran denan tegas menyatakan prinsip bisnis tersebut “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS 2:79). Artinya, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.

Ayat ini menghendaki bahwa setiap aktivitas muamalah tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi pihak lain. Nabi bersabda “La dharara wa la dhirara” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Artinya, tidak memudaratkan diri dan tidak memudaratkan orang lain. Sedangkan sistem MLM, bagaimanapun, dipastikan akan menimbulkan kerugian besar di belakang hari bagi sebagian besar anggota yang masuk belakangan. Mengapa bisa dipastikan bisni MLM akan merugikan banyak orang? Logika yang sehat pasti bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Bila jumlah orang yang masuk sebagai anggota berkurang (menurun), maka perusahaan ini akan macet. Penurunan jumlah anggota yang masuk di masa depan karena jumlah manusia terbatas dan manusia makin pintar. Apalagi sistem MLM ini mencapai titik jenuh, maka perusahaan akan hancur. Akibatnya, sebagian besar orang-orang yang masuk belakangan akan dirugikan. Usahkan keuntungan, modal mereka pun tak dapat dikembalikan, tetapi biasanya begitu jumlah setoran mulai stagnan, kantor MLM secara tiba-tiba tutup dan direkturnya pun melarikan diri. Uang nasabah yang masih banyak ditangannya raib tak berbekas.

Artinya, hanya orang yang terdahulu masuk yang mendapatkan keuntungan, sedangkan orang-orang yang masuk belakangan dipastikan sekali akan mengalami kerugian. Bagaimana mungkin seseorang mendapat uang yang lebih besar dari modal awalnya kalau bukan mengambil uang orang yang masuk belakangan. Orang yang masuk belakangann akan mengambil uang orang lain yang masuk lebih belakangan. Dan begitulah seterusnya secara berantai. Maka orang yang masuk paling belakang itulah yang akan mengalami kerugian. Apaka Islam memperbolehkan bisnis yang merugikan (menzalimi) ribuah nasabah MLM yang masuk paling akhir (belakan), tentu jawabannya tidak.

Hal itu dengan jelas dan secara mudah dipahami dari sistem perputaran uang di MLM. Bahwa imbalan yang besar yang diberikan kepada setiap anggota yang lebih awal masuk adalah berasal dari uang anggota lain yang masuk kemudian dan begitulah seterusnya. Jadi sistem yang digunakan untuk mengembalikan uang orang dalam jumlah yang lebih besar itu ibarat gali lubang tutup lubang.

Sistem tersebut mudah dipahami melalui gambar piramida yang kembali mengerucut. Dari gambar piramida tersebut terlihat perkembangan anggota MLM dimasa depan, akan mengalami titik jenuh yang diawali dengan pertumbuhan tetap. Bila ini yang terjadi maka perusahaan akan sulit mengembalikan imbalan anggota. Mula-mula perusahaan MLM menunda waktu jatuh tempo pengembalian uang anggota, karena menunggu orang-orang (anggota lain) masuk. Kejadian selanjutnya adalah terjadinya kemacetan anggota yang masuk, dimana perkembangan MLM sampai titik jenuh (berhenti). Bila hal ini yang terjadi maka perusahaan MLM bangkrut, dan ribuan anggota yang masuk belakangan dirugikan.

Sungguh banyak fakta yang membuktikan kehancuran MLM semacam BMA dan sejenisnya di berbagai negara di Amerika, Eropa, Taiwan, dsb. Di Indonesia fakta paling nyata kehancuran MLM ini telah terjadi di Pinrang (Sulawesi Selatan) sehingga sebagian besar nasabah dirugikan.

Kenyataan ini juga telah terjadi pada sebagain MLM Medan, dimana saat ini telah ada tiga perusahaan yang tutup diantaranya, Koperasi Yuspendia (Sunggal), PT. Interjasa Perkasa di Jln. Kapten Muslim dan Jln. Siantar. Akibatnya milyaran uang nasabah lenyap tak berbekas. Ribuan orang dirugikan. Karena itu, akhir-akhir ini banyak nasabah yang mengadukan penipuan itu ke pihak yang berwajib. Kehancuran MLM yanglain hanya menunggu waktu saja. Cepat atau lambat pasti akan hancur. Inilah hukum ekonomi yang eksak. Kemudian, pada hari Rabu, 15-6-1999 yang lalu lebih dari 16 milyar uang nasabah (anggota) MLM dilarikan para pengusaha. Selanjutnya berita Waspada 22/6/1999 melaporkan bhawa 7 bos MLM yang telah melarikan diri, akibatnya puluhan milyar uang anggota raib. Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis MLM sangat merugikan masyarakat, bukan membuat orang menjadi kaya, sebagaimana yang telah ditipukan oleh agen-agen MLM dan orang-orang yang telah sukses merampas uang orang lewat MLM.

Jadi sekali lagi, sistem bisnis ini dipasitikan akan mengalami kehancuran di masa depan. Kalau bisnis ini terus berkembang tentu ia masih dibenarkan di Amerika dan Eropa. Kehancuran bisnis MLM terjadi, ketika anggota yang masuk kedalam bisnis ini berkurang atau tetap saja, lantaran sudah terlalu banyak orang yang masuk, maka bisnis ini tidak mampu lagi memberikan imbalan yang besar. Kalau imbalan tersebut sudah diberikan kepada anggota yang lebih dahulu masuk, maka orang yang masuk kemudian akan mengalami kerugian besar dan jumlah orangnya tentu lebih banyak. Inilah yang dimaksudkan bahwa bisnis MLM, akan mennimbulakn kemudharatan dan kezholiman dibelakang hari. Hal itu harus dihindari, karena hukumnya sudah jelas haram, bukan subhat, sebagaimana yang pernah dikatakan tokoh yang tak memahami sistem bisnis MLM.

Bahwa di Eropa dan Amerika pada masa lampau, bisnis Yahudi in telah berkembang pesat. Namun, karena orang-orang Eropa dan Amerika adalah orang-orang yang pintar yang pintar dalam pengelolaan uang / maka pemerintahnya telah mengeluarkan Undang-Undang yang secara tegas melarang bisnis tersebut. Di negara asalnya sendiri bisnis ini telah ditinggalkan, karena bertentangan dengan teori dan logika ekonomi. Mereka melihat bahwa praktek bisnis MLM tersebut ternyata tidak logis dan merupakan penipuan besar, karena menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang masuk belakangan. Bila perkembangan Multi Level ini berada pada pertumbuhan tetap (stagnan), apalagi menurun sampai titik jatuh, maka terjadilah kehancuran bisnis tersebut. Korbannya tentu masyarakat banyak yang telah menjadi nasabah. Masyarakat yang paling belakang akan terzholimi. Setiap bisnis yang menimbulkan kezholiman bagi pihak lain hukumnya pasti haram. Inilah pandangan Qur’an tentang MLM (Q.S : 2 : 279).

Hasil Bisnis Harus Jelas

Prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasaan asal usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana asalnya. Kalau seseorang (Si A) menjadi anggapan dan memasukkan uang sebesar Rp. 5.400.000. Sebulan kemudian uang menjadi Rp. 8.500.000, misalnya, maka si A tadi mendapat imbalan sebesar 3.000.000. Uang imbalan tersebut itulah yang harus jelas diputar bagaimana dan dari mana asalnya ?. kalau asal usul imbalan yang diterima tidak jelas, maka minimal hukumnya syubhat. Kalau sudah diketahui asalnya, dan asalnya itu sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya menjadi haram, bukan lagi sekedar syubhat.

Para pengusaha Bisnis MLM sengaja menyembunyikan cara-cara dalam memutar uang anggota. Hal itu katanya, rahasia perusahaan. Tetapi, meskipun ia menjaga kerahasiaan bisnisnya, semua orang sudah tahu, bahwa perputaran uang tersebut, bukan melalui jual beli barang atau eksport-import akan tetapi melalui arisan berantai gali lubang tutup lobang.

Kalaupun seandainya tidak melalui sistem gali lobang tutup lobang, lalu pengusaha menyembunyikan kerahasiaan asal-usul duit, maka bisnis ini tak bisa melepaskan diri dari kesyubahatan, bahkan keharaman. Costumer dan membersnya tidak diberitahu proses pemutaran uang. Dalam prinsip mu’amalah, segala asal usul keuntungan (imbalan) harus jelas diketahui anggota. Jadi, dari segi mana saja, bisnis MLM ini sulit diterima Islam.

Kesimpulannya, jika bisnis uang ini memakai sistem MLM mutlak, status hukumnya haram. Kalau pengusaha tak mengakui sistem tersebut dan menyembunyikannya, maka hukumnya miniml syubhat, karena ketidakjelasan asal usul uang imbalan. Kalau ia berkilah mengatakan bahwa keuntungan itu berasal dari bisnis eksport import misalnya, maka realitas bisnis harus membuktikannya; apakah ada dalam kenyataan saat ini keuntungan sebanyak itu ? Atau mungkinkah keuntungan eksport import sebesar itu ? Si pengusaha harus bisa membuktikannya. Namun, realitas menunjukkan bahwa perputaran uang anggota bukan dalam jual beli atau usaha-usaha productif, tapi benar-benar implementasi MLM murni. Kalaupun mereka mengatakan ada unsur bisnis, hal itu ternyata bohong, karena tak ada keuntungan bisnis sebesar itu. Jadi, semua orang tahu akan kebohongan dan kepalsuan alasan itu.

Memakan Harta Dengan Cara Bathil

Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara bathil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu dimana kamu saling meridhoi antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa :29).

Dalam bisnis Multi level Marketing seseorang (misalnya si A), yang telah memasukkan uangnya dalam jumlah tertentu, akan mendapatkan uang lebih banyak dimasa depan. Uang yang diterima si A yang melebihi dari uang setorannya, adalah uang yang bathil (Haram) sebab uang tersebut adalah uang orang yang masuk belakangan, misalnya si B, selanjutnya si B mendapatkan uang dengan jumlah lebih besar dalam tempo tertentu, dan begitulah seterusnya. Bila terjadi titik jenuh, maka orang-orang belakangan pasti menjadi korban. Inilah yang tidak dibenarkan oleh Islam yang senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Kesimpulannya mengambil uang kelebihan dari modal tertentu, adalah memakan harta orang lain secara bathil, sebab uang tersebut adalah uang orang yang masuk belakangan. Coba bayangkan jika anda menjadi orang yang belakangan itu.

Menghidari Gharar (Penipuan)

Selanjutnya, dalam kegiatan bisnis (muamalah) harus terhindar dari gharar (tipuan), judi (maysir) dan unsur spekulatif lainnya. Para pengusaha MLM dan orang-orang yang lebih dulu menikmati keuntungannya, memperdaya masyarakat dengan alasan bahwa bisnis MLM akan membuat semua orang (anggota) menjadi kaya. Pernyataan demikian tidak benar. Logika sehat tak mungkin bisa menerimanya. Betul, banyak orang menjadi kaya karena masuk MLM, tetapi dengan mengorbankan (menipu) orang lain dalam jumlah yang lebih besaar di masa depan. Tegasnya, lebih banyak lagi yang mengalami kerugian. Orang-orang yang kaya raya dalam bisnis MLM adalah para pengusahanya dan orang-orang yang masuk duluan. Bila jumlah anggota yang mengalami kemunduran atau macet, maka orang belakangan menjadi korban.

Ada pula pelaku MLM mengatakan bahwa bisnis ini tak akan macet, sebab anggota yang masuk terus mengalir jumlah manusiakan banyak, katanya. Pendapat ini pun tidak benar dan mudah dibantah. Sebab jumlah manusia terbatas, orang yang memiliki uang untuk disetor ke MLM lebih terbatas lagi, apalagi perusahaan MLM sudah banyak yang tutup. Tentunya realitas ini menyebabkan orang tidak berani jadi nasabah. Kalau pun anggota yang sudah mendapat untung duluan masuk kembali untuk mendapatkan uang yang lebih besar, maka orang yang dibelakangnya nanti akan menjadi korban bila usaha ini macet. Karena itu, sadarlah, gunakanlah akal sehat, mustahil jumlah uang akan bertambah, kalau sistemnya hanya melalui pemutaran uang anggota saja (gali lobang tutup lobang/arisan berantai zholim).

Riba Yang Berlipat Ganda

Dalam bisnis MLM, seorang anggota mendapatkan uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan. Maka, jumlah uang yang besar itu, dalam bahasa hukum Islam dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh’afan mudha’afah). Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.(Al Imron: 180)

Dalam tinjauan hukum Islam segala macam riba diharamkan terlebih-lebih riba yang berlipat ganda. Karena itu tak ada alasan untuk menghalalkan bisnis MLM.

Mengembangkan Jual-Beli

Salah satu prinsip mendasar dalam mua’amalah adalah mengembangkan jual beli dan melarang keras bisnis ribawi. Firman Allah : Artinya ; Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS 2:278).

Hadist Nabi, Dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Rasulullah ditanya sahabat, “wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang lebih baik (halal dan berkah) ? Rasul SAW menjawab, “Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mambrur. (Hadist Ahmad, Al Bazzar, dan Thabrani).

Sedangkan dalam MLM tidak terdapat jual beli yang real yang jelas dan tidak pula terdapat aplikasi mudharabah sebagaimana yang diinginkan fiqh Islam.

Mengembangkan Sistem Bagi Hasil

Di antara prinsip mua’amalah dalam Islam adalah pengembangan sistem mudharabah (bagi hasil), bukan bunga atau penyetoran uang dalam jumlah tertentu, seperti MLM. Lalu ditetapkan secara pasti imbalan yang akan didapatkan. Maka berdasarkan ini, jelaslah sistem MLM bertentangan dengan konsep mudharabah, yang dilandasi surah Luqman ayat 34, “Seseorang tidak mengetahui apa (bagaimana dan berapa) hasil usahanya besok”.

Jadi, tak boleh ditetapkan bagi hasil secara pasti. Dalam MLM semua uang anggota, dipastikan imbalan yang akan diterimanya bulan depan. Dalam sistem mudharabah (bagi hasil), seseorang tidak bisa memastikan berapa bagi hasil yang akan diberikan kepada pemilik uang (modal), kecuali setelah berusaha. Sedangkan hasil usaha senantiasa naik-turun (fluktuasi). Lihat buku Bank Islam, tulisan Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Buku Teori dan Praktek Ekonomi Islam, tulisan Prof. Dr. A. Mannan, Buku Menuju Moneter yang Adil, tulisan Prof. Dr. Umer Chapra, Buku Apa dan Bagaimana Bank Islam, tulisan M. Syafi’I Antonio dan ratusan literatur ekonomi Islam lainnya. Jadi, dalam hal ini tak satupun ahli (ulama eknomi Islam yang kredibel dan ternama) yang membolehkan sistem seperti MLM.

Dampak Terhadap Usaha Sektor Riel

Bisnis MLM bagaimana pun berdampak secara signifikan terhadap usaha sektor ril. Kalau manusia sudah sudah tergila-gila hanya memutarkan uang secara berantai, maka kegiatan usaha sektor riel akan terganggu, percepatan arus barang menjadi menurun, sebab uang masyarakat terkosentrasi dalam MLM saja. Mengapa ? Sebab orang-orang hanya ingin memutar uangnya melalui MLM, bukan perdagangan barang-barang. Berdagang itu keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan bisnis MLM. Lagi pula pikiran, tenaga, waktu banyak terkuras. Jadi bisnis MLM mengurangi lancarnya produktivitas barang-barang. Dengan MLM modal masyarakt terkonsentrasi dalam perusahaan MLM. Uang yang terkumpul itu tidak dibisniskan, maka mustahil ia berkembang, sebab kalau diputar-putar saja dengan cara gali lobang tutup lobang, tak mungkin uang itu semakin banyak, kecuali ada anggota lain yang masuk. Kalau tidak digunakan dalam MLM, maka (modal) tersebut bisa digunakan untuk modal usaha memproduksi barang-barang atau usaha sektor riel lainnya. Jadi, MLM membuat orang tidak mau berusaha memutar modal dalam kegiatan bisnis sektor riel. Padahal sektor ini membutuhkan modal banyak.

Dampak Terhadap Lembaga Keuangan

Bila masyarakat berduyun-duyun memasukkan uangnya dalam MLM, maka minat orang untuk menabung didalam lembaga keuangan dan perbankan menjadi berkurang, termasuk lembaga keuangan syari’ah seperti BPRS, BMT atau Asuransi Takaful. Demikian pula terhadap lembaga perbankan konvensional.

Orang jauh lebih baik tertarik memasukan uangnya ke MLM dari pada ke perbankan. Hanya Perum Pegadaian saja yang diuntungkan secara signifikan dalam kesemarakan MLM. Sebab, masyarakat banyak menggadaikan barangnya demi untuk mencari uang kontan yang akan dimasukkan kedalam bisnis MLM.

Menimbulkan Sifat Malas Bekerja

Salah satu alasan rasional keharaman riba, adalah karena riba itu menimbulkan sifat malas bekerja dan berusaha bagi pemilik modal (kapitalis). Seorang kapitalis hanya bersifat pasif menunggu datangnya bunga dalam sistem riba, dan imbalan dalam MLM. Jadi, secara psikologis, bisnis MLM membuat orang malas bekerja dan berusaha. Ia hanya menunggu datangnya uang imbalan.

Lebih Kapitalis Dari Kapitalis Barat

Bisnis MLM yang berkembang saat ini, merupakan bisnis yang lebih kapitalis dari sistem ekonomi kapitalis di Barat. Di Barat saja bisnis ini dilarang oleh Undang-Undang, karena kemudharatan yang ditumbulkannya. Dikatakan lebih kapitalis, karena dalam MLM, seorang pemilik uang (pemodal)/kapitalis dengan jumlah tertentu, bisa mendapatkan imbalan dengan merampas uang orang lain. Memang pada masa tertentu sistem MLM ini belum menimbulkan kerugian bagi para anggota, malah menjadikan mereka kaya. Tapi MLM ini tidak selamanya berkembang dan anggota terus meningkat, ia akan mengalami penurunan, karena keterbatasan orang yang memasukinya. Bila hal ini terjadi, bangkrutlah perusahaan MLM, sebagaimana yang telah melanda ribuan MLM yang berbagai negara.

Tidak Ada Jaminan Keamanan

Selanjutnya dalam bisnis MLM ini, tidak ada jaminan (garansi) keamanan uang nasabah sebagaimana yang terdapat dalam perbankan. Kalau dalam perbankan, bila terjadi likuidasi, maka uang nasabah dijamin aman oleh pemerintah, dan pemerintah pasti akan membayarnya. Tetapi dalam bisnis MLM seperti BMA, tak ada jaminan seperti perbankan. Karena ketiadaan jaminan itu maka usaha ini tak layak dikembangkan.

Satu Macam Praktek Judi

Tidak ada jaminan pada MLM, diketahui oleh nasabah, karena itu sepanjang rentang waktu menunggu jatuh tempo, jiwa mereka diliputi was-was dan cemas. Kalau kantor MLM masih buka sampai jatuh tempo, maka mereka gembira, tapi bila nanti kantornya tutup, direkturnya melarikan diri, maka tidak jarang para nasabah jatuh stress. Hal ini tentunya tidak beda dengan judi, karena di dalamnya ada unsur untung-untungan (spekulatif).

Penutup

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka jelaslah bahwa Bisnis MLM semacam BMA dan sejenisnya, adalah bisnis yang sangat diharamkan dalam tinjauan Islam, bukan syubhat. Munculnya segelincir pendapat syubhat itu karena tokoh tersebut belum memahami sistem pengelolaan uang dalam MLM secara jelas dan transparan, juga belum mengujinya melalui kajian komprehensif. Karena hukumnya sudah jelas haram secara mutlak, maka pemerintah hendaknya tidak ragu-ragu melarang bisnis ini. Jangan karena banyak setoran kepada pemerintah (Depperindag), lalu pelarangan dan pencabutan izin usaha ini diperlambat. Karena itu, kami mengusulkan, sebelum pengusaha MLM melarikan diri, mereka harus dicekal oleh pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan uang nasabah.